Korupsi Alat Kesehatan Rp377 Miliar, Eks Dirut Indofarma Divonis 10 Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 10 tahun penjara. Hakim menilai Arief terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan dan pengelolaan keuangan di Indofarma dan anak perusahaanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arief Pramuhanto berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Arief juga divonis membayar denda Rp500 juta. Uang itu harus dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama tiga bulan.
Hakim menilai perbuatan Arief dalam mengelola keuangan Indofarma tidak profesional dan melawan hukum. Namun, menurut hakim perbuatan Arief semata mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan memperoleh keuntungan.
Arief juga diangggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni Rp377 miliar. Perbuatan Arief disebut merusak kepercayaan masyarakat atas kinerja BUMN Indofarma.
Selain Arief, Hakim juga menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa lainnya. Mereka divonis dengan masing-masing hukuman selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiga terdakwa lainnya yakni, Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf selaku Head of Finance PT IGM periode 2019-2022, dan Bayu Pratama Erdiansyah selaku Manajer Akuntansi PT IGM periode 2022-2023.
Arief didakwa merugikan keuangan negara Rp377 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma dan anak perusahaan tahun 2020-2023.