Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua Anggota DPR sebagai tersangka dugaan korupsi CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem.
Asep menjelaskan, masing-masing Anggota Komisi XI DPR 2019-2025 mendapatkan dana program sosial dari BI dan OJK. Dana program sosial itu diberikan melalui yayasan yang dikelola Anggota Komisi XI DPR 2019-2024.
Ada empat yayasan yang dikelola rumah aspirasi Heri Gunawan. Namun, yayasan-yayasan tersebut tak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proporsal permohonan bantuan dana sosial.
"HG menerima total Rp15,86 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Rinciannya, sebanyak Rp6,26 M dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 M dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga menggunakan uang yang diterima yayasan yang dikelolanya untuk sejumlah keperluan pribadi.
"Diantaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pemhelian kedaraan roda empat," jelas Asep.
Sedangkan Satori diduga menerima Rp12,52 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Korupsi CSR BI-OJK, Anggota DPR Gerindra Heri Gunawan Terima Rp15,52 M

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan di KPK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Dipa Andika Bongkar Soal Perizinan dan Produksi Operasi Pesta Copet di Pestapora04 Sep 2026, 08:59 WIB
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
Sering Insomnia? Kenali 4 Teh Herbal yang Bisa Membantu Tubuh Lebih Rileks15 Oct 2026, 01:00 WIB
Singapura Subsidi Pengobatan ISPA hingga Asma akibat Kabut Asap Indonesia14 Oct 2026, 23:31 WIB
Pasar Cimanggis Tangsel Diguncang Ledakan, 6 Orang Alami Luka-Luka14 Oct 2026, 23:16 WIB
Resmi Diberhentikan, Ini Perjalanan Pemakzulan Husniah Talenrang14 Oct 2026, 23:06 WIB
Suami Bakar Istri di Metro Serahkan Diri, Terancam Pasal Berlapis14 Oct 2026, 23:03 WIB
Husniah Talenrang Dipecat, Darmawangsyah Muin Jadi Plt Bupati Gowa14 Oct 2026, 22:44 WIB
Pesan Pendiri Sariayu Martha Tilaar Semasa Hidup: Bisnislah dengan Jujur!14 Oct 2026, 22:33 WIB
Husniah Talenrang Resmi Dipecat sebagai Bupati Gowa14 Oct 2026, 22:33 WIB
Kabut Asap Way Kambas Selimuti Lamteng, Warga Diminta Pakai Masker 14 Oct 2026, 22:02 WIB
Pilot WNI Ditolak Israel saat Bertugas, Ini Langkah Kemlu14 Oct 2026, 21:59 WIB
Polemik Hijab di Azerbaijan: Antara Sekularisme dan Hak Agama14 Oct 2026, 21:52 WIB
Pembatasan Pilot WNI oleh Israel Langgar Prinsip Nondiskriminasi14 Oct 2026, 21:49 WIB
Mahfud Soroti OTT KPK di BNPB: Bencana di Mana-mana, Dananya Dikorupsi14 Oct 2026, 21:46 WIB
Asap Karhutla Berpotensi Capai Banda Aceh, BMKG Pantau Arah Angin14 Oct 2026, 21:43 WIB
Krisis Mobilitas akibat Antrean BBM, Sekolah di Denpasar Daring14 Oct 2026, 21:29 WIB
Pertalite Eceran di Denpasar Dijual hingga Rp100 Ribu per 1,5 Liter14 Oct 2026, 21:22 WIB
Karhutla Memburuk, Anggota DPR: Jangan Sungkan Terima Bantuan Asing14 Oct 2026, 21:12 WIB
BPR NTB Syariah Disiapkan Putus Jeratan Rentenir dan Bank Subuh14 Oct 2026, 21:06 WIB
Teman Sudah Sukses, Kamu Masih Begini-begini Saja? Ini Cara Hadapinya14 Oct 2026, 21:01 WIB
Pakar Hukum UKSW: Tak Ada Dasar Konstitusi untuk Makzulkan Gibran, Begini Katanya14 Oct 2026, 21:00 WIB