Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meningkatkan dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan. Pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini diduga akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).