Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)
Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah meningkatkan dugaan korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR ke tahap penyidikan. Pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini diduga akan dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (26/2/2024).

1. Kerugian negara diduga capai miliaran rupiah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ali belum mau menyampaikan detail kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. Namun, nilainya sejauh ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

"Miliaran rupiah,"  ujar dia.

2. Pimpinan KPK sepakat usut dugaan korupsi pengadaan di rumah dinas DPR

4 Pimpinan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Keputusan meningkatkan dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan diambil melalui gelar perkara. Pimpinan, penyelidik, penyidik, hingga penuntut sudah sepakat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeutian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali, Jumat (23/2/2024).

3. Sprindik belum diterbitkan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meski begitu, Ali tak memastikan apakah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah dikeluarkan KPK dan ditandatangani pimpinan. Ia akan memastikannya lebih dulu kepada pihak terkait.

"Nanti saya cek lagi," ujarnya.

Editorial Team

EditorAryodamar