Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi

KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang pegawai negeri di BPPD Sidoarjo.

"KPK menetapkan dan mengumumkan satu orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

1. Penetapan Kepala BPPD Sidoarjo dari pengembangan OTT

KPK tetapkan pejabat BPPD Sidoarjo tersangka usai kena OTT pada Senin (29/1/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan, penetapan Ari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OPP) bawahannya, yakni Siska Wati. Siska diumumkan sebagai tersangka pada Senin (29/1/2024).

"Dari proses pegumpulan alat bukti dengan tersangka SW, Tim Penyidik kemudian mendapati adanya perbuatan dan peran pihak lain yang turut serta bersama-sama dengan tersangka SW melakukan pemotongan dan penerimaan uang," ujar Ali.

2. Kepala BPPD Sidoarjo diduga kumpulkan Rp2,7 M

KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan, Ari diduga memerintahkan Siska menghitung besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Besaran potongannya mencapai 10-30 persen dari insentif yang diterima

"Agar terkesan tertutup, AS memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk," ujarnya.

"Khusus di tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," imbuh dia.

3. KPK tahan kepala BPPD Sidoarjo

KPK menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Ari pun ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama. Ia ditahan di rutan KPK mulai 23 Februari sampai 13 Maret 2024.

Tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us