Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kasus bullying terhadap siswa di Pemalang yang meninggal dunia tetap diproses sesuai aturan. KPAI juga meminta sekolah mengevaluasi pengawasan karena perundungan terjadi di lingkungan pendidikan.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan, penegakan hukum tetap harus dilakukan terhadap anak terduga pelaku, termasuk bila usianya belum 12 tahun.
"Bahwa anak terduga pelaku dengan bagaimanapun latar belakangnya tetap dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan aturan," kata Diyah kepada IDN Times, dikutip Selasa (6/10/2026).
Siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, berinisial MHA atau Aqib (7), meninggal pada Rabu (30/9/2026) setelah sempat menjalani perawatan selama sembilan hari di rumah sakit. Keluarga menduga korban mengalami kekerasan oleh kakak kelas. Polisi kemudian menyelidiki dugaan tersebut dan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian. Sejumlah saksi, termasuk keluarga dan pihak sekolah, telah diperiksa.
