Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Rahmayanti menyoroti hilangnya peran pemberian sanksi dalam kasus perkawinan anak yang masih terus terjadi, yang juga baru-baru ini kembali terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong agar adanya peninjauan ulang tiap aturan daerah tentang perkawinan anak.
"Nah di faktor regulasi ini memang di NTB sendiri sudah ada peraturan daerah terkait pencegahan perkawinan anak. Namun tidak mengandung sanksi begitu ya. Kemudian juga tidak ada komitmen anggaran dari pemerintah daerah. Nah informasi tersebut juga ternyata ini juga ada peran Kemendagri men-delete terkait dengan sanksi dan anggaran tersebut," kata dia ditemui di DPR, Jakarta, Senin (26/5/2025).