Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak, sebagai payung perlindungan nasional untuk mencegah praktik child grooming yang semakin canggih dan manipulatif.
Dorongan ini menguat menyusul viralnya video guru di Sukabumi, Jawa Barat, yang meromantisasi siswinya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai tanpa standar pengasuhan nasional yang tegas, publik bakal terus terjebak dalam perdebatan benar-salah dan kasus berpotensi berulang. Karena itu, RUU Pengasuhan Anak dinilai mendesak untuk menetapkan batasan perilaku, mekanisme pengawasan, serta sistem pelaporan yang aman.
“RUU ini akan menjadi pedoman yang mengikat, sehingga tidak ada lagi guru atau orang dewasa yang bisa berdalih ‘hanya bercanda’ ketika melanggar batasan fisik dan emosional anak,” kata Jasra kepada IDN Times, Selasa (10/2/2026).
KPAI menegaskan, negara harus hadir melalui regulasi konkret untuk mencegah grooming, melindungi anak, dan memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
