Komnas: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka dan Bucin dalam Child Grooming

- Proses child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja
- Cyber grooming paling dominan terjadi di ranah publik
- Pola-pola child grooming yang terjadi
Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan menegaskan, tak ada istilah suka sama suka atau baper (bawa perasaan) dalam konteks child grooming. Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menjelaskan, dalam hukum di Indonesia, anak tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan atau consent atas relasi atau tindakan seksual.
Hal ini diungkakan Retno saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, LPSK, dan Komnas Perempuan.
"Oleh karena itu, klaim suka sama suka, bahkan bucin tidak menghapus unsur pidana dalam kasus cabul grooming," kata dia dikutip dari YouTube TV Parlemen, Rabu (4/2/2026).
1. Ada proses child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja

Ratna menjelaskan, dari data Komnas Perempuan, kasus kekerasan sudah muncul pada usia 14 sampai 17 tahun, yang mengindikasikan adanya proses child grooming dalam relasi pacaran anak dan remaja.
Usia 18 sampai 24 tahun mencatat lonjakan kasus tertinggi, menunjukkan dampak lanjutan grooming yang dimulai sejak korban masih anak.
"Kekerasan oleh mantan pacar juga lebih tinggi di semua kelompok usia, menandakan pola kontrol, manipulasi, dan kekerasan yang berlanjut setelah relasi berakhir," ujarnya.
2. Cyber grooming paling dominan terjadi di ranah publik

Dia menjelaskan, cyber grooming paling dominan terjadi di ranah publik, khususnya di ranah digital, di mana ruang digital menjadi medium utama pelaku membangun kedekatan, manipulasi, dan kontrol terhadap anak perempuan.
Dia menjelaskan rendahnya angka di ranah personal tidak mencerminkan minimnya kejadian, melainkan kuatnya pola grooming yang tersembunyi dan sulit dikenali sebagai kekerasan sejak awal.
"Perkosaan dan eksploitasi seksual muncul sebagai bentuk kekerasan lanjutan yang kerap didahului proses grooming yang sistematis dan berulang. Keterlibatan ranah publik menegaskan bahwa child grooming bukan hanya persoalan relasi privat, tetapi juga berkaitan dengan lemahnya perlindungan anak di ruang digital," kata Ratna.
3. Pola-pola child grooming yang terjadi

Terkait dengan temuan hasil pemantauan Komnas Perempuan, khususnya terhadap kasus-kasus yang diadukan, dia menjelaskan pola-pola child grooming yang terjadi. Mulai dari pola teman dekat dan pendengar, pemberian hadiah dan validasi, normalisasi seksual bertahap, rahasia dan isolasi, manipulasi rasa bersalah dan takut, pola ancaman dan pemerasan seksual
"Child grooming merupakan kekerasan berbasis gender karena menyasar anak, terutama anak perempuan, yang berada dalam posisi rentan akibat ketimpangan gender, usia, dan relasi kuasa. Hal ini diperkuat oleh norma yang menuntut kepatuhan dan menormalisasi rasa malu pada korban," kata Ratna.

















