Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menerbitkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak dan pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial.
Pemprov DKI menjadikan insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Komisioner KPAI yang membidangi subklaster anak korban pornografi dan kejahatan siber, Kawiyan, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
"Faktanya memang, paparan media sosial dan konten-konten berbahaya di ruang digital sudah sangat membahayakan anak-anak. Anak yang terpapar konten negatif di media sosial, tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga orang lain, banyak banyak yang menjadi korban seperti yang terjadi di SMAN 72 Jakarta Utara," kata Kawiyan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (25/11/2025).
