Jakarta Susun Regulasi Batasi Usia Akses Medsos, Target Berlaku 2026

- Insiden SMAN 72 menjadi titik balik bagi Pemprov dalam mengatur ruang digital agar lebih aman bagi anak.
- Perumusan regulasi kini memasuki tahap akhir, dan ditargetkan mulai diterapkan bertahap pada Januari 2026.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penyusunan regulasi pembatasan usia dan penguatan pengawasan akses media sosial (medsos) bagi pelajar. Kebijakan ini dipicu insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melukai puluhan siswa dan diduga dipengaruhi paparan konten berbahaya di internet.
Perumusan regulasi kini memasuki tahap akhir, dan ditargetkan mulai diterapkan bertahap pada Januari 2026.
"Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Proses ini sudah memasuki tahap akhir," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Senin (24/11/2025).
1. Insiden SMAN 72 menjadi titik balik

Dia menjelaskan, insiden SMAN 72 menjadi titik balik bagi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur ruang digital agar lebih aman bagi anak.
"Insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melukai puluhan siswa dan diduga dipicu paparan konten berbahaya di media sosial memang menjadi momentum penting bagi kita semua untuk lebih serius melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital," ujarnya.
2. Usai kejadian Pramono langsung gelar rapat

Segera setelah kejadian, Gubernur Jakarta Pramono Anung menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, KPAI, serta sejumlah lembaga terkait untuk mengkaji risiko konten berbahaya terhadap kesehatan mental dan perilaku pelajar.
Hasil dari pertemuan tersebut mengarahkan Dinas Pendidikan untuk menyusun regulasi komprehensif terkait pembatasan akses pelajar pada platform digital dan media sosial.
3. Perkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya

Regulasi tersebut mencakup penguatan pengawasan di sekolah, pelatihan literasi digital, dan skema kerja sama dengan orang tua. Implementasi literasi ditargetkan menyasar tiga kelompok: siswa, guru, dan orang tua.
"Kerja sama dengan Kominfo untuk memperkuat verifikasi usia dan filter konten berbahaya (kekerasan, radikalisme, hoaks) pada platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram," kata dia.
Chico juga memastikan implementasi tidak dilakukan secara serentak melainkan bertahap.
“Peluncuran bertahap mulai Januari 2026 dengan proyek percontohan di beberapa wilayah prioritas, termasuk Jakarta Utara,” kata dia.















