Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
gedung KPAI Jakarta / dok.KPAI
gedung KPAI Jakarta / dok.KPAI

Intinya sih...

  • Tindakan memaksa siswa membuka pakaian di hadapan teman-temannya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas tubuh dan kehormatan anak.

  • Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait larangan kekerasan terhadap anak.

  • KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru Sekolah Dasar (SD) negeri di Jember, Jawa Timur, yang diduga memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam ruang kelas karena mencari uangnya yang hilang. Kecaman itu disampaikan Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).

Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan berpotensi melanggar hukum. KPAI menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru tempat terjadinya tindakan yang dapat menimbulkan trauma maupun pelanggaran terhadap hak anak.

1. Tindakan dinilai merendahkan martabat anak

Ilustrasi siswa SD belajar di kelas. (IDNTimes/Dicky)

Aris menilai, tindakan memaksa siswa membuka pakaian di hadapan teman-temannya merupakan pelanggaran serius terhadap integritas tubuh dan kehormatan anak.

"Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut," katanya melansir ANTARA.

Menurutnya, dalih penegakan disiplin tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang berpotensi menimbulkan dampak psikis pada anak.

2. Berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS

ilustrasi sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

KPAI menyebut perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait larangan kekerasan terhadap anak.

"Pelanggaran Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak. Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak, apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak," katanya.

Selain itu, Aris juga menyoroti kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan siswa.

"Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa," ujar dia.

3. KPAI minta aparat penegak hukum mendalami kasus

Ilustrasi pengaduan masyarakat di kantor polisi (IDN Times/Yurika Febrianti)

KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh guna memastikan ada tidaknya unsur pidana.

"Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, guru tersebut mengaku kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Sehari sebelumnya, ia juga menyebut kehilangan Rp200 ribu. Setelah menggeledah tas para siswa dan tidak menemukan uang tersebut, guru diduga memerintahkan 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam kelas sebagai bagian dari upaya pencarian uang yang hilang.

Editorial Team