Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan seorang guru Sekolah Dasar (SD) negeri di Jember, Jawa Timur, yang diduga memaksa 22 siswanya menanggalkan pakaian di dalam ruang kelas karena mencari uangnya yang hilang. Kecaman itu disampaikan Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat anak dan berpotensi melanggar hukum. KPAI menegaskan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang, bukan justru tempat terjadinya tindakan yang dapat menimbulkan trauma maupun pelanggaran terhadap hak anak.
