KPAI Dorong Percepatan UU Pengasuhan Anak Cegah Grooming Sistematis

- Fenomena gunung es child grooming yang tersamarkan, seperti candaan
- Child grooming bekerja sistematis dan memetakan kerentanan anak
- Pelaku sering berlindung di balik profesi
Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak, sebagai payung perlindungan nasional untuk mencegah praktik child grooming yang semakin canggih dan manipulatif.
Dorongan ini menguat menyusul viralnya video guru di Sukabumi, Jawa Barat, yang meromantisasi siswinya.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menilai tanpa standar pengasuhan nasional yang tegas, publik bakal terus terjebak dalam perdebatan benar-salah dan kasus berpotensi berulang. Karena itu, RUU Pengasuhan Anak dinilai mendesak untuk menetapkan batasan perilaku, mekanisme pengawasan, serta sistem pelaporan yang aman.
“RUU ini akan menjadi pedoman yang mengikat, sehingga tidak ada lagi guru atau orang dewasa yang bisa berdalih ‘hanya bercanda’ ketika melanggar batasan fisik dan emosional anak,” kata Jasra kepada IDN Times, Selasa (10/2/2026).
KPAI menegaskan, negara harus hadir melalui regulasi konkret untuk mencegah grooming, melindungi anak, dan memastikan tidak ada lagi toleransi terhadap kejahatan seksual terhadap anak.
1. Fenomena gunung es yang tersamarkan dari candaan

Jasra menilai peristiwa tersebut bukan kasus tunggal, melainkan cerminan fenomena gunung es kejahatan terhadap anak yang kerap tersamarkan sebagai candaan, bantuan, atau konten kreatif.
“KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming,” ujar Jasra.
2. Bekerja sistematis dan memetakan kerentanan anak

Menurut KPAI, pelaku child grooming bekerja secara sistematis dengan memetakan kerentanan anak dan keluarganya.
“Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan,” kata Jasra.
Dia menjelaskan, pola tersebut menciptakan ketergantungan dan rasa utang budi yang mengalihkan kontrol dari orang tua ke pelaku. Dalam situasi ini, anak menjadi tidak berdaya dan keluarga kerap kesulitan melapor karena takut kehilangan akses atau kenyamanan yang telah diberikan.
3. Pelaku sering berlindung di balik profesi

KPAI juga mengingatkan bahwa pelaku sering berlindung di balik profesi terhormat, seperti guru atau tokoh masyarakat, serta menggunakan otoritas moral untuk memanipulasi korban.
“Lebih jahat lagi, pelaku kerap melakukan politik adu domba,” ujar Jasra.
Praktik penyelesaian damai, termasuk melalui perkawinan siri, turut disorot KPAI. “Ini bukan solusi, melainkan legalisasi pedofilia dan perbudakan seumur hidup,” kata dia.


















