KPAI: Negara Wajib Berikan Pendidikan yang Aman Bebas Diskriminasi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan perundungan merupakan isu yang wajib diutamakan negara. Hal ini menjadi tanggung jawab negara untuk menciptakan lingkungan pendidikan bagi anak-anak yang aman, nyaman dan bebas diskriminasi.
“Tentu kita berharap ke depan berbagai kebijakan atau regulasi yang sudah disusun tentu bisa efektif untuk mengurangi kekerasan di satuan pendidikan kita. Karena apa? karena dunia pendidikan itu adalah negara wajib memberikan kepada anak-anak kita pendidikan yang aman nyaman dan juga menyenangkan dan terhindar dari kekerasan dan diskriminasi,” kata dia dalam dialog daring RRI Medan, Kamis (21/3/2024).
1. Perundungan tabu dibicarakan di aturan lama

Dia mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sekuat tenaga memastikan bagaimana lingkungan pendidikan mendukung tumbuh kembang anak demi meraih masa depan yang lebih baik.
Jasra mengakui, keterulangan perundungan di satuan pendidikan salah satunya bersumber dari regulasi yang kurang serius diimplementasikan satuan pendidikan.
“Di permendikbud lama (Permendikbud 85/2015) diskusi soal perundungan itu masih tabu, maka di Permendikbud baru Permendikbud 46 tahun 2023, jenis-jenis perundungan itu wajib didiskusikan dan diselesaikan oleh satuan pendidikan, sehingga kita bisa melakukan upaya pencegahan,” kata dia.
2. Penguatan TPPK

Jasra mengatakan salah satu kunci dari implementasi regulasi adalah pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) dengan tugas yang diatur secara rinci. Hal ini perlu diperkuat salah satunya agar TPPK punya perspektif penanganan korban yang responsnya sensitif pada persoalan kekerasan.
“Memang report yang kita dapat dari Kemendikbud memang hampir 80 persen dari ratusan sekolah itu sudah terbentuk TPPK, namun setelah kita dalami lebih jauh tentu tidak cukup hanya sekadar pembentukan tim, apakah tim ini memiliki sensitivitas terkait isu-isu kekerasan atau tidak. Inikan harus dilatih, apakah di sekolah itu ada ruangan pengaduan yang aman dan nyaman sehingga anak-anak ketika melapor tidak menjadi korban kedua kalinya karena dicuekin oleh petugas misalnya,” kata dia.
3. Data perundungan anak di Indonesia

Dari hasil survei Asesmen Nasional (AN) tahun 2022 pada 6.649.311 siswa, sebanyak 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen berpotensi menghadapi perundungan.
Sedangkan data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual adalah anak korban kekerasan fisik dan atau psikis, serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133 kasus.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (SINPHAR, KPPPA) tahun 2021 mengungkap 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan pernah mengalami kekerasan.