Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar hak N (15) yang merupakan korban pemerkosaan di Lampung Utara bisa dipenuhi. Pihaknya berharap hal itu bisa dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA) provinsi Lampung dan kabupaten Lampung Utara. Pemenuhan yang dimaksud adalah penguatan psikologis dan hukum. Selain itu juga memastikan agar dilakukan pendampingan kasus dan konseling anak korban juga keluarganya.
“Ya benar, KPAI telah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara agar hak-hak anak korban terpenuhi, terutama dukungan pemulihan yang komprehensif dari profesi pekerja sosial, psikolog, dan sebagainya,” kata Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban kekerasan seksual, Dian Sasmita, Senin (18/3/2024).