Keluarga Akhiri Hidup di Jakut Libatkan Anak, KPAI: Itu Kekerasan

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kasus bunuh diri sekeluarga di apartemen Penjaringan, Jakarta Utara bisa didalami. Ada dua korban anak dalam kasus ini, yakni L (13) dan P (16).
KPAI meminta jenazah bisa diautopsi untuk mengetahui apakah mereka mengalami kekerasan sebelumnya.
“Sehingga KPAI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, terutama karena dua anak menjadi korban dalam kejadian ini. Kejadian ini dianggap sebagai tindakan kekerasan orangtua terhadap anak, yang menciptakan kondisi di mana anak-anak menjadi tidak berdaya di hadapan keputusan orangtua mereka,” kata Anggota KPAI pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan atau Fisik, Diyah Puspitarini, dilansir Senin (18/3/2024).
1. Unsur pemaksaan karena gunakan tali pengikat

Penyebab peristiwa tersebut diperkirakan akibat tekanan ekonomi yang dialami keluarga tersebut. KPAI khawatir soal kemungkinan adanya tekanan yang mungkin dialami anak-anak itu untuk ikut serta dalam tindakan bunuh diri ini.
KPAI juga menyoroti penggunaan tali pengikat dalam kasus ini. Menurut KPAI, hal ini membuat anak korban tidak dapat melarikan diri sehingga perlu menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan ada unsur paksaan terhadap mereka.
2. Anak harus tetap dapat hak pengasuhan meski orangtua sedang bermasalah

Dari peristiwa ini, KPAI mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memperkuat perlindungan pada keluarga yang rentan, terutama masalah ekonomi yang menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap anak-anak.
Jika memang orangtua punya persoalan anak, kata dia, seharusnya tetap mendapatkan pengasuhan dan hak untuk tumbuh kembang dengan optimal.
3. Kasus ini diharap dapat perhatian lebih agar tak terulang

Peristiwa ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada bulan Desember 2023, peristiwa serupa terjadi di Malang, Jawa Timur.
Diyah menilai, fenomena mengakhiri hidup sekeluarga perlu jadi perhatian serius yang harus diantisipasi dan ditanggapi bersama. Khususnya karena anak-anak selalu menjadi korban dari masalah yang dihadapi oleh orangtua mereka.
“KPAI berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu perlindungan anak dan mendorong tindakan konkret untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Diyah.
Kesehatan mental bukan perihal sepele. Jika kamu mengalami atau mengetahui seseorang mengalami gejala depresi, menyakiti diri atau pemikiran untuk bunuh diri, segera cari bantuan profesional. Hubungi psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental terdekat.
Layanan darurat Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN RSJMM) D’Patens24: 081197910000 (telepon hotline 24 Jam) dan 081380073120 (WhatsApp, Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB).
Layanan konseling telepon juga tersedia di RS Jiwa rujukan:
RSJ Amino Gondohutomo Semarang: - UGD 24 Jam 024-6731543,
- Konsul jiwa gratis 24 jam : 0821 3000 3400 (call)
- Konsul jiwa gratis 5 hari kerja jam 09.00–15.00 WIB : 0821-3758-0805 (chat)
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor: (0251) 8324024, 8324025
RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta: (021) 5682841
RSJ Prof Dr Soerojo Magelang: (0293) 363601
RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang: (0341) 426015, 429067
Temukan bantuan kesehatan jiwa di rumah sakit umum, Puskesmas, biro psikologi, atau online. Komunitas swadaya di Indonesia juga menyediakan layanan konseling dan support group online sebagai alternatif untuk pencegahan bunuh diri dan dukungan dalam mengatasi gangguan kejiwaan.