Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Indiana Malia

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 73 kasus anak menjadi korban kebijakan terjadi sepanjang 2018. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat oleh pihak sekolah maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (kota/kabupaten).

"Paling banyak adalah anak korban kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten yang mengeluarkan peserta didik ketika anak menjadi pelaku kekerasan, termasuk tawuran antar-pelajar," ujar Retno di Kantor KPAI, Kamis (27/12).

1. Mengeluarkan anak dari sekolah tak serta-merta menghentikan tawuran

IDN Times/Indiana Malia

Menurut Retno, kebijakan tersebut mengakibatkan anak-anak kehilangan hak atas pendidikan di sekolah, namun juga tidak pernah menghentikan tawuran. Anak didik yang dikeluarkan akan pindah ke sekolah swasta yang lokasinya tidak jauh dari sekolah asal.

Di tempat baru tersebut, anak didik itu akan membentuk komunitas baru. Dengan demikian, tawuran pelajar pun melibatkan lebih banyak sekolah karena di tempat baru bibit-bibit pencetus tawuran ditularkan oleh anak didik yang dikeluarkan tersebut.

"Kebijakan semacam itu tidak menghentikan tawuran pelajar, karena penyelesaiannya hanya memindahkan masalah, bukan mencari akar masalah untuk kemudian diselesaikan," ungkapnya.

2. Banyak anak kehilangan akses ke sekolah negeri akibat kebijakan zonasi sekolah

Editorial Team

Tonton lebih seru di