Jakarta, IDN Times - Sebanyak 73 kasus anak menjadi korban kebijakan terjadi sepanjang 2018. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dibuat oleh pihak sekolah maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (kota/kabupaten).
"Paling banyak adalah anak korban kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah kota/kabupaten yang mengeluarkan peserta didik ketika anak menjadi pelaku kekerasan, termasuk tawuran antar-pelajar," ujar Retno di Kantor KPAI, Kamis (27/12).