Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus familicide atau adanya anggota keluarga yang mengakhiri hidup bersama seluruh anggota keluarganya yang kerap belakangan terjadi di Indonesia.
Menurut KPAI, kasus ini meningkat pada akhir dan awal tahun karena tekanan ekonomi, khususnya karena utang seperti pinjaman online. Kondisi ini menimbulkan keputusasaan yang berakhir dengan tindakan mengakhiri hidup.
Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster Kekerasan Fisik dan/atau psikis, Diyah Puspitarini, mengatakan, familicide berkontribusi pada anak. Ia mengatakan pentingnya hak anak untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematian tanpa stigma negatif. Kejadian ini harus menjadi peringatan serius agar tidak terulang lagi.
"KPAI menyatakan sikap tegas sebab sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dan tidak mendapatkan stigma negatif," kata dia dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/12/2024).