KPAI Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Anak Wujudkan Generasi Emas

- Ai Maryati, Ketua KPAI, mengungkapkan tantangan pemenuhan hak anak, dengan 67,3% pengaduan terkait pemenuhan lingkungan keluarga dan 32,7% perlindungan khusus anak.
- KPAI memberikan 50 rekomendasi yang ditindaklanjuti pemerintah daerah dan 36 rekomendasi kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga untuk meningkatkan perlindungan anak.
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati, menyampaikan berbagai tantangan dalam mewujudkan generasi emas yang berkualitas melalui pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Tantangan itu, kata Ai, bisa terlihat dari jumlah pengaduan terkait pemenuhan hak anak, khususnya anak korban pemenuhan lingkungan keluarga dan pengasuhan yang mencapai 67,3 persen serta perlindungan khusus anak sebesar 32,7 persen.
”Sepanjang tahun 2021-2023 KPAI, telah melakukan pengawasan dan memberikan dukungan efektivitas perlindungan anak sebanyak 50 rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan 36 rekomendasi yang menjadi kebijakan di tingkat kementerian dan lembaga," kata dia dalam Rapat Koordinasi Nasional KPAI dengan tema “Meningkatkan Komitmen dan Sinergitas Perlindungan Anak Menuju Indonesia Emas,” dikutip Kamis (21/11/2024).
1. KPAI turut mendorong SIMEP pada 2022

Ai mengatakan, KPAI turut mendorong sistem informasi, monitoring, dan evaluasi berbasis aplikasi (SIMEP) pada tahun 2022.
"Dari 43 kementerian dan lembaga yang kami awasi, sudah 28 kementerian/lembaga yang mengisi instrumen ramah anak melalui pendekatan sistem building approach perlindungan anak," kata dia.
2. Upaya wujudkan konsolidasi dan pengawasan

Dia mengatakan, upaya konsolidasi dan pengawasan bersama seluruh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dapat dikuatkan.
Hal tersebut akan memberikan dampak positif dalam mewujudkan pengawasan perlindungan anak di daerah.
3. Masih ada hambatan teknologi

Sementara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mengatakan, upaya perlindungan anak sudah dilaksanakan, meski begitu perbaikan dan peningkatan kualitas masih diperlukan. Dengan begitu, sinergi dan kolaborasi antarpihak perlu dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan anak.
Salah satunya, Kemen PPPA sudah memiliki layanan pengaduan kekerasan melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
"Kami sudah lakukan evaluasi, dan diperlukan perbaikan terhadap beberapa kendala. Seperti masih ada hambatan teknologi yang menyebabkan daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terkendala dalam menerima laporan sehingga masih memberikan respon secara manual," kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan perbaikan melalui sinergi dan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan di hilir dan hulu.