Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)
ilustrasi menggunakan aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. (IDN Times/Dhana Kencana)

Intinya sih...

  • Kartu BPJS mendadak nonaktif

  • KPCDI menyoroti kegagalan sistemik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengecam keras carut-marut sistem verifikasi data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan puluhan pasien cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak.

"KPCDI menilai pemutusan status kepesertaan tanpa pemberitahuan ini sebagai tindakan tidak manusiawi dan pelanggaran nyata terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (5/2/2026).

1. Kartu BPJS mendadak nonaktif

Kantor layanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Tony mengatakan, bagi pasien gagal ginjal, cuci darah bukan pilihan, melainkan tindakan medis yang menentukan hidup dan mati. Tindakan ini tidak bisa ditunda sehari pun karena setiap penundaan berarti peningkatan risiko keracunan darah, kegagalan organ, dan kematian.

"Kami melihat ini sebagai situasi yang sangat berbahaya. Banyak pasien datang ke rumah sakit untuk menyambung nyawa, namun justru dihentikan di loket pendaftaran karena kartu BPJS mereka mendadak nonaktif. Bagi pasien cuci darah, ini bukan sekadar urusan administrasi; ini soal hidup dan mati," kata Tony.

2. KPCDI menyoroti kegagalan sistemik

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Palembang (Dok: KPCDI Palembang)

Sejauh ini, KPCDI telah menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan PBI secara tiba-tiba. Meski beberapa status berhasil dipulihkan setelah dilakukan administrasi ulang, KPCDI menyoroti kegagalan sistemik dalam proses verifikasi data di Kementerian Sosial (Kemensos) bisa menyebabkan efek yang sangat buruk.

"Pasien tidak seharusnya menjadi korban uji coba kebijakan atau kesalahan data. Ketika negara membiarkan pasien pulang tanpa tindakan medis karena masalah administrasi, itu artinya negara membiarkan warganya menanggung risiko keracunan darah, sesak napas, hingga kematian," ucap dia.

3. KPCDI meminta Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan hentikan pemutusan sepihak

Mensos Gus Ipul saat Bimbingan Teknis Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se Jawa Timur Tahun 2026 di Kantor BPSDM Provinsi Jatim, Surabaya, Jumat (16/1/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)

KPCDI meminta pemerintah khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.

Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh. Menurut mereka, bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.

KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.

Mereka mengatakan, kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.

"Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit," kata Tony.

Editorial Team