Mensos Gus Ipul saat Bimbingan Teknis Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat se Jawa Timur Tahun 2026 di Kantor BPSDM Provinsi Jatim, Surabaya, Jumat (16/1/2026). (IDN Times/Khusnul Hasana)
KPCDI meminta pemerintah khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk segera menghentikan praktik pemutusan sepihak status PBI terhadap pasien penyakit kronis, terutama pasien cuci darah.
Setiap keputusan penonaktifan kepesertaan harus didahului verifikasi medis aktif yang menyeluruh. Menurut mereka, bagi pasien gagal ginjal, akses layanan kesehatan adalah syarat utama untuk bertahan hidup, bukan sekadar urusan administratif.
KPCDI menuntut adanya notifikasi resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan disertai mekanisme reaktivasi instan di fasilitas kesehatan bagi pasien dalam kondisi darurat.
Mereka mengatakan, kebijakan yang mengorbankan pasien sakit kronis tidak dapat dibenarkan, sebab nyawa manusia bukan objek eksperimen kebijakan, melainkan tanggung jawab negara yang wajib dilindungi.
"Harapan kami sederhana, perlakukan pasien secara manusiawi. Jangan sampai kebijakan yang keliru menghancurkan harapan hidup rakyat kecil di depan loket rumah sakit," kata Tony.