Jakarta, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan dan pengawasan siaran bagi lembaga penyiaran di bulan Ramadan.
Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran memperhatikan beberapa hal berdasarkan aturan dan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ada beberapa poin aturan siaran Ramadan, salah satunya termasuk menggunakan dai atau pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang.
"Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan," tulis edaran poin (d) dikutip Selasa (22/3/2022).