Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/02024). (IDN Times/Trio Hamdani)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/6/02024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • KPK akan menganalisis keterangan saksi persidangan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.

  • Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, termasuk mantan pejabat di Kemenaker.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menganalisis keterangan saksi persidangan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni terkait mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut menerima uang pemerasan.

“Setiap fakta-fakta yang muncul di persidangan oleh JPU (jaksa penuntut umum) KPK akan dilakukan analisis dan konfirmasi juga ya, apakah saksi-saksi itu menyampaikan keterangan yang memang bulat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (7/2/2026).

Selain itu, Budi mengatakan upaya konfirmasi ulang keterangan di persidangan dapat dilakukan KPK dengan memeriksa saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.

“Tentu itu semuanya terbuka kemungkinan ya karena memang perkaranya masih bergulir, dan tidak menutup kemungkinan untuk kemudian masih terus akan dikembangkan,” katanya.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2026, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan kasus tersebut menyebutkan terdapat aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah.

Ivon menjelaskan uang tersebut dititipkan kepada dirinya dari terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, untuk diserahkan ke Ida.

“Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen, dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah," ujar Ivon saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Adapun kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut identitas 11 tersangka pada waktu terjadinya perkara tersebut:

1. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022–2025 Irvian Bobby Mahendro (IBM)
2. Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-2025 Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
3. Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020–2025 Subhan (SB)
4. Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020–2025 Anitasari Kusumawati (AK)
5. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret–Agustus 2025 Fahrurozi (FAH)
6. Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto (HS)
7. Subkoordinator di Kemenaker Sekarsari Kartika Putri (SKP)
8. Koordinator di Kemenaker Supriadi (SUP)
9. Pihak PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
10. Pihak PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
11. Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG).

Setelah itu, pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH), serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).

Editorial Team