Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Buka Peluang Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah

Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat melakukan CKG pada Senin (10/2/2025). (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat melakukan CKG pada Senin (10/2/2025). (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Intinya sih...
  • KPK memeriksa eks Sekjen Kemnaker dan delapan tersangka terkait pemerasan TKA.
  • Delapan tersangka termasuk mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan telah ditetapkan oleh KPK.
  • Nilai pemerasan yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai Rp53,7 miliar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Modus pemerasan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berlangsung sejak 2012. KPK pun membuka peluang memeriksa menteri-menteri yang menjabat saat itu.

Adapun menteri yang menjabat pada saat itu adalah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (2009-2014), Hanif Dhakiri (2014-2019), dan Ida Fauziyah (2019-2024).

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik, sehingga membuat terang perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).

1. KPK periksa eks Sekjen Kemnaker

IMG-20250611-WA0241.jpg
Eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Heri Sudarmanto (IDN Times/Aryodamar))

Budi mengatakan, KPK hingga saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto.

“Penyidik mendalami aliran tentu tidak hanya kepada para pihak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu sejauh ini sejumlah delapan orang, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang juga turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut, termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” ujarnya.

2. KPK tetapkan delapan tersangka

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta Yasierli, Haryanto, eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad.

3. Nilai pemerasan Rp53,7 miliar

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.

Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:

Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us