KPK Sita Harley Davidson dari Mantan Stafsus eks Menaker Ida Fauziyah

- KPK menyita motor Harley Davidson dari mantan Stafsus eks Menaker Ida Fauziyah terkait dugaan korupsi RPTKA di Kemnaker.
- KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, dengan empat tersangka yang sudah ditahan.
- Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Harley Davidson dari Bupati Kabupaten Buol, Risharyudi Triwibowo. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rsiharyudi Triwibowo tercatat sebagai mantan Staf Khusus eks Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Motor berwarna merah itu kini sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
"Pada Senin (21/7/2025), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (23/7/2025).
KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Namun, baru delapan yang ditahan.
Para tersangka yang ditahan adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023), Haryanto (Dirjen Binapenta 2024-2025), Wisnu Pramono (Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017-2019), dan Devi Angraeni (Koordinator Pengesahan Pengendalian Penggunaa TKA).
Empat tersangka lainnya yang belum ditahan KPK adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta 2019-2024), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf PPTKA Ditjen Binapenta 2019-2024).
Para tersangka diduga menerima uang pemerasan hingga Rp53,7 miliar. Selain dinikmati para tersangka, Rp8,9 miliar di antaranya juga dinikmati pegawai Kemnaker.
Berikut rincian uang yang diterima para tersangka:
- Eks Dirjen Binapenta Suhartono: Rp460 juta
- Staf Ahli Menaker Yasierli, Haryanto: Rp18 miliar
- Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono: Rp580 juta
- Eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni: Rp2,3 miliar
- PPK PPTKA Gatot Widiartono: Rp6,3 miliar
- Staf PPTKA Putri Citra Wahyoe: Rp13,9 miliar
- Staf PPTKA Jamal Shodiqin: Rp1,1 miliar
- Eks Staf PPTKA Alfa Ehsad: Rp1,8 miliar.