Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Anggota Komisi V DPR Sudewo sebagai tersangka dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hal ini akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memeriksa 19 anggota Komisi V DPR lainnya, yang sempat disebut dalam persidangan para terdakwa sebelumnya.
"Ini masih akan terus kami telusuri dan tentunya nanti dari Saudara SDW ini kita juga bisa masuk, apakah kemudian ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA. Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang lainnya kepada para anggota dewan di Komisi V lainnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
KPK Bakal Periksa 19 Anggota Komisi V Terkait Korupsi Sudewo di DJKA

Intinya sih...
19 Anggota Komisi V DPR disebut dalam sidang. Mereka diduga meminta jatah proyek atau menerima fee dari kontraktor pelaksana proyek jalur kereta api.
KPK menyebut Sudewo menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta.
Sudewo telah ditahan KPK karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengisian calon perangkat daerah di Kabupaten Pati.
1. Daftar 19 anggota Komisi V DPR yang disebut dalam sidang
Diketahui, pada persidangan sempat disinggung ada 19 Anggota Komisi V DPR. Mereka diduga turut meminta jatah proyek atau menerima fee dari kontraktor pelaksana proyek jalur kereta api.
Nama-nama yang mencuat meliputi pimpinan dan anggota lintas fraksi, antara lain Lasarus, Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, Novita Wijayanti, Sumail Abdullah, Ali Mufthi, Ishak Mekki, Lasmi Indaryani, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Sofyan Ali, Mochamad Herviano Widyatama, Sukur H Nababan, Sudjadi, Sadarestuwati, Sri Rahayu, Sarce Bandaso Tandiasik, Fadholi, hingga Sri Wahyuni.
2. Sudewo disebut terima aliran uang DJKA
Sebelumnya, KPK menyebut Sudewo menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang dalam korupsi proyek pembangunan jalur kereta. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sudewo sempat diperiksa KPK pada September 2025 selama sekitar lima jam.
3. Sudewo sudah ditahan KPK
Saat ini, Sudewo telah ditahan KPK. Namun, ia ditahan karena terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan pemerasan pengisian calon perangkat daerah di Kabupaten Pati.
Ada empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Yoyon selaku Kades Tambaksari, dan Karjan selaku Kades Sukorukun atas dugaan pemerasan pemerasan calon perangkat desa.
Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.