Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati Sudewo Digeledah KPK

Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Pati Sudewo terkait dugaan korupsi.
  • Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan terkait pemerasan perangkat desa di Kabupaten Pati.
  • Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan perangkat desa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo.

Lokasi yang digeledah KPK adalah rumah dinas Bupati, kantor bupati, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

"Tentu dalam penggeledahan tersebut penyidik mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam peristiwa tertangkap tangan ataupun dalam pemeriksaan awal yang sudah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Budi menjelaskan, penyidik KPK ingin menelusuri proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Penggeledahan ini akan melengkapi bukti yang sudah didapatkan KPK.

"Nanti di situ akan didalami bukti-bukti yang nanti didapatkan dalam kegiatan pengeleldahan ini yang tentu nanti akan melengkapi dan dianalisis oleh penyidik sehingga penyidik itu memiliki bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," ujarnya.

Diketahui, Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa yakni Yoyon, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Para calon perangkat desa diduga diperas hingga ratusan juta rupiah demi agar bisa mengisi sejumlah posisi.

Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menyita uang Rp2,6 miliar hasil memeras calon perangkat desa.

Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Mendagri Ungkap Tanggap Darurat Aceh Utara Akan Diperpanjang

22 Jan 2026, 19:44 WIBNews