Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberanatasan Korupsi (KPK) membantah adanya motif politik dari kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
"Tentang motif di luar hukum. Dalam eksepsi terdakwa halaman 2 sampai dengan 5 dan eksepsi penasihat hukum terdakwa halaman 13 sampai dengan 40, penasihat hukum dan terdakwa berderlih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum," ujar Jaksa.
"Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa tentang hal tersebut diatas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi," lanjutnya.