Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasto Minta Dibebaskan karena Keberatan Didakwa Korupsi

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakpus pada Jumat (14/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keberatan didakwa korupsi dan melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap hakim menolak dakwaan dan membaskan dia dari tahanan.

"Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

"Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak putusan ini," imbuhnya.

Selain itu, Hasto juga meminta agar seluruh bukti yang disita KPK dikembalikan.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan KPK dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us