Sidang Gugatan Staf Hasto Lawan KPK Ditunda, Ini Sebabnya

- Kusnadi menunda sidang gugatan praperadilan terhadap KPK karena KPK tidak hadir
- Hakim memerintahkan KPK untuk hadir dalam persidangan berikutnya
- Kusnadi menggugat KPK terkait sah atau tidaknya penyitaan atas ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto
Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan staf Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditunda. Seharusnya, sidang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 Jam 10.00 WIB," ujar Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, Senin (24/3/2025).
1. KPK tak hadir

Sidang itu ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak hadir. Hakim pun memerintahkan KPK untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
"Memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir," ujar Hakim.
2. Kusnadi gugatan penyitaan oleh KPK

Sebagai informasi, Kusnadi menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan terkait dah tidaknya penyitaan. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (14/3/2025).
3. KPK sempat menyita ponsel Hasto dari Kusnadi

KPK sempat menyita ponsel, kartu ATM, hingga buku catatan milik Hasto. Penyitaan itu berlangsung pada Senin, 10 Juni 2024. Saat itu, Hasto tengah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi. Di tengah pemeriksaan saksi, Penyidik KPK memanggil Kusnadi dan menggeledahnya.
Hasto kini tengah berstatus terdakwa dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan Suap ke eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, Kusnadi tengah dicegah bepergian ke luar negeri