Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan direksi dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Pupuk Indonesia sebagai tersangka. Direksi yang dimaksud adalah AH dan AT.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan AH dan AT memang sempat diminta datang ke kantor lembaga antirasuah. Namun, penyidik belum memiliki dua bukti permulaan yang mencukup untuk menjerat keduanya.
"Mereka sudah memberikan keterangan di sini. Tapi, untuk sementara ini belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan langkah-langkah berikutnya," kata Basaria pada Kamis (28/3).
Basaria mengatakan sejauh ini AH dan AT statusnya masih sebagai saksi.
"Bisa jadi tersangka bisa jadi tidak. Jadi, posisinya saat ini masih sebagai saksi dan belum tersangka," kata komisioner perempuan pertama di KPK itu.
Lalu, apa komentar dari PT Pupuk Indonesia saat mengetahui direksinya dilepaskan? Berapa orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap distribusi menyangkut pupuk ini?