Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keterlibatan Dadan bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka kerap menghubunginya. Mereka membahas perkara kasasi yang tengah dihadapi KSP Intidana di Mahkamah Agung.
"HT meminta bantuan Tersangka DTY untuk mengusus perkara Kasasi di Mahkamah Agung terkait Terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan juga untuk mengecek apakah pengacara YP (Yosep Parera) dimaksud benar sedang bekerja mengurus dan mengawal perkara Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berproses di Mahkamah Agung mengenai kasus perselisihan KSP ID," ujar Ghufron, Selasa (6/6/2023).
Dadan pun menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka tersebut. Namun, ia meminta imbalan uang.
"Sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," ujar Ghufron.