Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto

Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto diborgol dan pakai rompi oranye KPK usai pemeriksaan pada Selasa (6/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Ia merupakan tersangka suap penananganan perkara di Mahkamah Agung.

Dadan akan ditahan setidaknya selama 20 hari pertama. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Terhitung sejak 6 sampai 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK Kavling C1,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (6/6/2023).

KPK dalam kasus ini sebetulnya juga telah menetapkan Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai terdangka. Namun, hingga saat ini ia belum ditahan KPK.

Pantauan IDN Times, Dadan tiba di KPK sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian ia selesai diperiksa sekitar pukul 20.45 WIB.

Diketahui, Dadan merupakan salah satu dari dua tersangka baru dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ia sempat diperiksa KPK pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, saat itu KPK tidak menahannya.

Selain Dadan, KPK juga menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan sebagai tersangka. Namun, ia belum ditahan sampai saat ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us