Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK masih lengkapi bukti dalam kasus suap Inhutani

  • Ada kriteria khusus untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka

  • Dua pengusaha diseret ke pengadilan terkait kasus suap kerja sama pengelolaan hutan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus suap pengelolaan lahan yang menyeret PT Inhutani V.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya saat ini telah menemukan ada pihak Sungai Budi Group yang menyuap Inhutani. Sumber uangnya pun tengah didalami.

"Yang kami temukan sementara itu ada penyuapan yang dilakukan oleh orang dari Sungai Budi itu ke Inhutani, seperti itu. Ini yang sedang kita dalami," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

1. KPK masih lengkapi bukti

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih mencari kelengkapan bukti dalam perkara ini. Hal itu termasuk potensi adanya entitas perusahaan ikut terlibat dalam perkara suap.

"Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kami menemukan bukti-bukti cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi. Karena kalau korporasi itu, kami harus melihat, menilai memang sengaja dibuat, didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi," ujar Asep.

2. Ada sejumlah kriteria tersangka korporasi

Plt Deputi Penindakan KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu (kemeja putih) ketika memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (IDN Times/Santi Dewi)

Dia menyebut ada kriteria khusus untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka. Salah satunya adalah perusahaan tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi.

"Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kami dalami juga," katanya.

3. Sebanyak dua pengusaha sudah diseret ke pengadilan

Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady kena OTT KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya menyebut anak usaha Sungai Budi Group yakni PT Paramitra Mulia Langgeng berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Inhutani meski PT Paramitra Mulia Langgeng memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah kepada Inhutani.

Untuk memuluskan rencana itu, pihak PT Paramitra Mulia Langgeng diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan tersebut. Ketiga tersangka itu yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC); staf perizinan dari SB Grup, Aditya (ADT) dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi Nur (DJN).

Dari tiga tersangka, dua pengusaha penyuap telah diseret ke pengadilan. Mereka adalah Djunaidi Nur selaku Direktur PT PML serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT SBG.

Djunaidi bersama Aditya memberikan suap ke Dicky sebesar 10 ribu Dolar Singapura dan 189 ribu Dolar Singapura. Jumlah itu setara Rp2,55 miliar.

Editorial Team