Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Meski begitu, Ira masih membantah telah melakukan tindak pidana korupsi

"Kami tidak korupsi sama sekali," ujar Ira usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Ira mengatakan, akuisisi yang dilakukannya saat memimpin ASDP merupakan kebijakan strategis untuk Indonesia.

"Karena apa? karena dengan adanya akuisisi ini, maka posisi ASDP yang melayani wilayah-wilayah 3T (terpinggir, terluar, terdepan), itu akan menjadi lebih kuat," ujarnya.

Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Ira dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ira disidangkan bersama dua terdakwa lain yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Keduanya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menyebut, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Ira Puspadewi didakwa bersama-sama dengan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, merugikan negara Rp1,25 triliun. Kerugian negara itu timbul dari akuisisi ASDP pada PT Jembatan Nusantara.

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa telah memperkaya Adjie (Pemilik Jembatan Nusantara) Rp1,25 triliun. Kerugian negara Rp1,25 triliun yang didakwakan Jaksa terdiri dari tiga komponen yakni nilai pembayaran atas akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, serta dari nilai bersih yang dibayar ASDP kepada Adjie, PT JN, dan perusahaan afiliasi sebesar Rp1,272 triliun.