Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Korupsi Google Cloud

- Nadiem Makarim dan Stafsusnya, Jurist Tan, calon tersangka korupsi Google Cloud menurut KPK.
- Kasus ini masih dalam penyelidikan KPK dan sebagian besar sama dengan yang ditangani Kejagung.
- Penanganan perkara Google Cloud dilimpahkan ke KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan eks Stafsusnya, Jurist Tan, merupakan calon tersangka korupsi Google Cloud. Saat ini perkara itu masih dalam penyelidikan K PK.
"Ya yang sama (dengan Kejagung) itu NM, kemudian stafsusnya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/11/2025).
Asep mengatakan, kasus yang diusut KPK sebagian besarnya sama dengan Kejagung. Menurutnya, hanya berbeda pengadaannya.
"Berbeda yang pengadaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ke Kejaksaan Agung.
Setyo menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung. Calon tersangkanya pun sama.
"Ya, (calon) tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggung jawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan proyeksinya diserahkan," ujarnya Setyo.


















