Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK membuka peluang memeriksa auditor BPK yang meminta Rp12 miliar kepada Kementerian Pertanian untuk opini WTP.
  • Jaksa KPK selalu melaporkan fakta-fakta persidangan dan melakukan pengembangan setelah proses persidangan selesai.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut meminta Rp12 miliar kepada pejabat Kementerian Pertanian agar mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dugaan itu terungkap dalam persidangan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Untuk perkara SYL sendiri kan masih berjalan untuk TPPU misalnya, itu kan masih berjalan. Jadi sangat mungkin tim penyidik juga memanggil nama-nama orang yang kemudian muncul dalam proses persidangan menelusuri lebih jauh terkait aliran uang," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Sabtu (11/5/2024).

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di