Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPK Akan Usut Auditor yang Disebut Minta Rp12 Miliar dalam Sidang SYL

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespons adanya dugaan auditor yang meminta suap Rp12 miliar agar Kementerian Pertanian mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal itu terungkap dalam persidangan yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"BPK menyampaikan bahwa BPK tetap berkomitmen untuk menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK," demikian pernyataan BPK dari Biro Humas dan Kerja Sama Internasional di situs resmi yang dikutip pada Sabtu (11/5/2024).

1. BPK janji lakukan tindakan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

BPK menjelaskan bahwa tugas pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan pedoman serta dilakukan reviu mutu berjenjang. BPK berjanji akan menindak apabila ada pelanggaran etik.

"Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," ujar BPK.

2. Auditor BPK minta Rp15 M, tapi Kementan sanggup Rp5 M

ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada persidangan Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, mengungkapkan dalam kesaksiannya bahwa hasil audit BPK menyebutkan Kementan memiliki masalah pada program 'food estate' yang mengganjal mereka meraih WTP.

Auditor BPK kemudian meminta Rp15 miliar pada Kementan supaya Kementan bisa meraih WTP. Namun, saat itu Kementan hanya menyanggupi Rp5 miliar.

3. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us