Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Demi Opini WTP, Pejabat Kementan Minta Uang Vendor untuk Suap BPK

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi (dari kiri ke kanan) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, terungkap bahwa Kementerian Pertanian mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program food estate. Auditor BPK disebut meminta Rp12 miliar agar Kementan tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun hal itu tak mampu dipenuhi Kementan.

"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi," ujar Sekretaris Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Hermanto, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

1. Pejabat Kementan minta Rp5 M dari vendor

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Hermanto mengatakan bahwa Kementan hanya menyanggupi membayar Rp5 miliar. Hal itu ia ketahui dari mantan Direktur Alsintan Kementan, Muhammad Hatta.

"Itu kan saksi tahunya Pak Hatta yang urus Rp 5 M itu? Pak Hatta dapat uangnya dari mana?" tanya Jaksa.

"Vendor," jawab Hermanto.

"Vendornya siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Enggak tahu saya," jawabnya.

2. Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi Rp44,5 M

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya senilai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Dalam dakwaan, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.

3. KPK masih usut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (tengah) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi, berjalan keluar usai mengikuti sidang perdana yang beragenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Sementara persidangan berlangsung, KPK juga terus mengusut dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait hal ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, KPK juga memburu aset-aset Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan itu merupakan upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us