Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK: Bupati Sukoharjo Minta Setoran 40 Persen Insentif Pegawai
Jumpa pers terkait penetapan tersangka Bupati Sukoharjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan pemerasan insentif pegawai BPKAD hingga 40 persen, hasil OTT pada 9 Juli 2026.
  • Penyelidikan menemukan praktik setoran berlangsung sejak 2021 dengan total Rp2,93 miliar, melanjutkan pola serupa dari masa kepemimpinan bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik.
  • Dalam OTT, KPK menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia; ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021–2026

KPK menduga Etik Suryani memerintahkan pemotongan sekitar 40 persen insentif pegawai BPKAD Sukoharjo melalui perantara Richard Tri Handoko dan Nardi. Total setoran selama periode ini mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

2022–2024

Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan setoran rutin dari sejumlah OPD dengan total penerimaan mencapai Rp1,2 miliar.

2024–2026

Etik Suryani diduga memerintahkan Tri Mulyo mengelola setoran rutin OPD yang menghasilkan penerimaan sekitar Rp840 juta.

9 Juli 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, mengamankan 18 orang serta menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar.

11 Juli 2026

KPK menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta dan menetapkan tiga tersangka: Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.

10–29 Juli 2026

KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK mengungkap dugaan pemerasan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD serta menerima setoran rutin dari sejumlah OPD.
  • Who?
    Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah operasi tangkap tangan.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Pemeriksaan lanjutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • When?
    Operasi tangkap tangan terjadi pada 9 Juli 2026. Penahanan terhadap para tersangka dimulai pada 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
  • Why?
    Dugaan pemerasan muncul karena adanya perintah untuk memotong insentif pegawai dan mengumpulkan setoran rutin OPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati.
  • How?
    KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan tertutup, melakukan OTT terhadap 18 orang, menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar, lalu menetapkan tiga tersangka berdasarkan bukti permulaan yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada ibu bupati namanya Etik di Sukoharjo yang katanya minta uang dari pegawai, sekitar empat puluh persen dari uang tambahan kerja mereka. KPK datang dan tangkap dia sama dua orang lain karena duga ambil uang itu buat diri sendiri. Sekarang mereka ditahan dan KPK kumpul banyak uang bukti dari beberapa tempat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan kasus oleh KPK menunjukkan berfungsinya mekanisme pengawasan publik dan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintah daerah. Tindakan cepat melalui operasi tangkap tangan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka mencerminkan komitmen lembaga antikorupsi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara transparan dan berbasis bukti kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS) yang meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif sejumlah pegawai Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dugaan tersebut terungkap dari penyelidikan tertutup KPK yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan dugaan bahwa surat keputusan (SK) Bupati tentang pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta setoran dari pegawai.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut KPK, Richard kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD untuk mengumpulkan potongan insentif tersebut dan menyerahkannya kepada Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya disetor kepada Etik.

"Bahwa atas perintah ETS, RCH kemudian diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada ND selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo sejak tahun 2021-2026 yang kemudian disetorkan kepada ETS," ujar Asep.

KPK menduga selama periode 2021–2026, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.

Asep mengatakan, praktik tersebut diduga bukan hal baru. Menurut KPK, permintaan setoran itu merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya. Adapun mantan bupati itu merupakan suami Etik.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?), 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar), 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," kata Asep.

Selain dugaan pemotongan insentif pegawai BPKAD, KPK juga menduga Etik memerintahkan Tri Mulyo mengelola "setoran rutin OPD." Selama 2024–2026, penerimaan dari setoran tersebut diduga mencapai Rp840 juta. Sementara uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada periode 2022–2024 mencapai Rp1,2 miliar. KPK menyebut uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dalam OTT yang dilakukan pada 9 Juli 2026, tim KPK mengamankan 18 orang di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah pemeriksaan, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari kegiatan tersebut, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang terdiri dari uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar. Barang bukti itu diamankan dari ruang kerja Kepala BPKAD, brankas milik bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap Asep.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Curated For You

Editorial Team

Related Article