Bupati Pati Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/1/2026). (IDN Times/Aryodamar)
Yoyon dan Sumarjiono menetapkan tarif Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Hal itu diduga merupakan arahan Sudewo, tetapi telah di-mark-up oleh keduanya dari sebelumnya Rp125-150 juta.
Terdapat ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut. Apabila calon perangkat desa tak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.