Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos Kembali Gugat KPK

- Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos menggugat KPK terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Gugatan dilayangkan pada 28 Januari 2026 dan akan disidangkan pada 9 Februari 2026.
- Paulus Tannos sebelumnya sempat menjadi buronan dan ditemukan di Singapura oleh CPIB Singapura pada 17 Januari 2025.
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos yang sempat jadi buronan kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya. Gugatan itu dilayangkan Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka, demikian informasi yang tertera dalam situs PN Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (3/2/2026).
Gugatan dilayangkan kubu Paulus Tannos pada Rabu, 28 Januari 2026. Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu akan mulai disidangkan pada Senin (9/2).
Sebelumnya, Paulus Tannos sempat mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel pada November 2025. Namun, gugatannya kandas.
Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Namun, Paulus Tannos tak bisa langsung digiring ke Indonesia. Sebab, harus melalui proses ekstradisi lebih dulu.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.



















