Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut asal usul mobil mewah yang disita dalam kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung. Dari lima mobil mewah yang disita, terdapat kendaraan merek Ferrari dan McLaren.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, tersangka kasus suap, Dadan Tri Yudianto (DTY), diduga memberikan mobil mewah kepada Sekretaris MA Hasan Hasbi.

"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan sebuah mobil kepada saudara HH itu nanti sedang kita dalami," kata Asep Guntur, Selasa (16/5/2023).

1. KPK sita 5 mobil dalam kasus suap perkara MA

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, KPK menyita lima mobil terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung. Berikut lima mobil yang disita KPK:

1. Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, nomor polisi B 324 BBB
2. Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, nomor polisi B 1 STN
3. Satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, nomor polisi B 1682 DFW
4. Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2, nomor polisi B 2899
5. Satu unit mobil merk Toyota Tipe LC 300 GR-S 4x4 AT, nomor polisi B 2709 SJ.

2. Hasbi Hasan dan Dadan Tri tersangka suap perkara MA

Sekretaris Mahkamah Agung MA, Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H. dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Ia ditetapkan bersama Dadan Tri Yudianto (swasta).

"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

KPK belum mengungkapkan perbuatan para tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali memastikan KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Kelengkapan alat bukti menjadi prioritas yang terus dikumpulkan untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujar Ali.

3. Hasbi Hasan sudah dicegah ke luar negeri

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk Hasbi Hasan dan Dadan. Pencegahan ini berlaku sejak Selasa, 9 Mei 2023.

"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh.

Editorial Team

EditorAryodamar