Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan ini diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," ujar Kasubbag Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ahmad Nursaleh, Rabu (10/5/2023).
1. Hasbi Hasan dicegah ke luar negeri selama enam bulan

Hasbi Hasan akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini berlaku sejak 9 Mei 2023.
"Masa berlaku pencegahan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujarnya.
2. Hasbi Hasan dikabarkan jadi tersangka

Hasbi Hasan dikabarkan telah menjadi tersangka dugaan suap penanganan perkara. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tidak membantah kabar itu.
Nama Hasbi kerap disebut dalam persidangan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Alex mengatakan, hal itu sudah dibahas oleh pimpinan KPK.
"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan," jelas Alex pada 5 Mei 2023.
3. KPK sempat beberapa kali panggil Hasbi Hasan sebagai saksi

Sebelumnya, KPK sempat beberapa kali memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. KPK pun yakin dengan perannya dalam kasus ini.
"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta (Hasbi) di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," ujar Ali FIkri pada Maret lalu.