Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Advokat Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten ke KPK pada Kamis (23/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK digugat praperadilan oleh MAKI terkait penghentian penyidikan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

  • MAKI menggugat pra-peradilan dengan maksud tujuan untuk membatalkan SP3 yang dianggap tidak sah dan menilai adanya kerugian negara dalam kasus ini.

  • KPK berdalih penghentian penyidikan dilakukan karena terkendala penghitungan kerugian negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Gugatan kali ini terkait penghentian penyidikan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa KPK dalam kasus ini sempat menetapkan Bupati Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Namun, penyidikannya dihentikan sejak Desember 2024 dan baru diketahui baru-baru ini.

"Atas sengketa perkara tersebut, MAKI menggugat pra-peradilan dengan maksud tujuan untuk membatalkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tersebut," ujar Boyamin dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Boyamin beralasan penghentian penyidikan itu tidak sah. Ia menilai kasus ini ada kerugian negara.

"Karena isi yang di dalam perut bumi itu adalah milik negara. Apabila ditambang dengan cara ilegal atau cara tidak benar, maka itu menjadi kerugian negara," ujarnya.

Selain itu, MAKI menduga terjadi dugaan suap pada 2009. Hal itu belum kadaluarsa.

"Jadi secara material alasan SP3 yang sebagaimana diomongkan Juru bicara KPK bahwa SP3 alasannya tidak ada kerugian negara dan sudah daluarsa maka kami bantah dua hal tersebut," ujarnya.

Boyamin juga menyoroti penerbitan SP3 yang diteken pimpinan KPK Nawawi Pomolango pada akhir masa jabatannya. Menurutnya, orang yang menjelang purna tugas tak boleh melakukan hal itu.

"Bagi saya mestinya orang yang mendekati akhir masa jabatan tidak boleh lagi membuat keputusan penting termasuk membuat SP3," ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menghentikan penyidikan korupsi tambang nikel sejak Desember 2024. KPK berdalih penghentian penyidikan itu dilakukan karena terkendala penghitungan kerugian negara.

KPK mengklaim penghentian penyidikan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Editorial Team