Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, KPK: Harus Tutup Celah Korupsi

- Prinsip pencegahan korupsi dan penguatan integritas harus dijaga
- Ada sejumlah kasus yang terjadi karena biata politik besar
- KPK tekankan kepentingan publik harus diutamakan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal wacana kepala daerah dipilih DPRD yang digulirkan sejumlah pihak.
KPK menilai hal ini merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun, KPK mendorong agar kebijakan yang nantinya diambil harus menekan biaya politik.
"Persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata metode pemilihannya, melainkan bagaimana sistem tersebut mampu menekan biaya politik dan menutup celah korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (2/1/2026).
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," imbuhnya.
1. Prinsip pencegahan korupsi dan penguatan integritas harus dijaga

KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara. Menurut Budi, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya.
"Kita mahfum, kontestasi politik yang berbiaya tinggi, baik dalam pemilihan langsung maupun tidak langsung, membawa potensi risiko korupsi. Biaya politik yang besar dapat mendorong praktik-praktik tidak sehat, seperti transaksi politik, penyalahgunaan kewenangan, maupun upaya pengembalian modal politik melalui kebijakan publik setelah terpilih," ujarnya.
2. Ada sejumlah kasus yang terjadi karena biata politik besar

Budi memberikan contoh sejumlah perkara yang ditangani KPK. Salah satunya adalah yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
"Dari perkara Lampung Tengah, publik dipaparkan praktik-praktik yang memprihatinkan, pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut diatur agar vendornya merupakan tim sukses yang telah membantu pemenangan bupati saat pemilihan. Selain itu, hasil dugaan tindak pidana korupsi, juga digunakan oleh bupati yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, untuk menutup pinjaman modal politik yang sudah dikeluarkannya," ujarnya.
3. KPK tekankan kepentingan publik harus diutamakan

Budi mengatakan, mekanisme apapun yang dipilih harus memiliki regulasi jelas, penegakan hukum konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tak menciptakan bentuk baru politik transaksional. Harapannya kebijakan yang diambil berorientasi pada publik.
"KPK mendorong agar setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kepentingan publik, integritas demokrasi, dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi," ujarnya.


















