Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk tidak ragu menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di era kepemimpinan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 2024. Apalagi sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri dan penyitaan sejumlah harta benda kepada beberapa pihak yang dimintai keterangan. Artinya, pengusutan kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.
Anggota komisi III DPR RI, Abdullah menggarisbawahi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji harus berjalan sesuai aturan. "Maka, kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Lalu, publik bisa mengetahui siapa saja yang harus bertanggung jawab," ujar Abullah di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan tidak ingin ibadah haji umat malah jadi tercoreng oleh praktik-praktik kotor seperti korupsi. "Maka, KPK harus serius, adil dan transparan dalam bekerja," tutur dia.
Sementara, hingga kini belum ada satupun individu yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, sudah ada uang senilai 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26 miliar, empat unit mobil dan lima bidang tanah yang telah disita.
Mengapa KPK belum juga menetapkan tersangka?