Eks Menag Yaqut Diduga Buat SK Kuota Haji Tambahan Usai Dilobi

- Yaqut menerbitkan SK Menteri Nomor 130 Tahun 2024
- KPK menduga adanya jual beli kuota haji tambahan
- Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat Surat Keputusan Menteri mengenai pembagian kuota haji tambahan setelah adanya lobi dari asosiasi haji.
"Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Rabu (10/9/2025).
1. Yaqut keluarkan SK Menteri Nomor 130 Tahun 2024

Yaqut kemudian menerbitkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji. Besarannya, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut," jelas Asep.
"Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya," lanjutnya.
2. Diduga ada jual beli kuota haji tambahan

KPK menduga telah terjadi jual beli kuota haji khusus tersebut. Besarannya antara 2.600 hingga 7.000 dollar AS.
"Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu," jelasnya.
3. Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun

Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo bertemu Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.
Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus. Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.