Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Reaksi Yaqut Dicegah KPK ke Luar Negeri Kasus Korupsi Kuota Haji

IMG-20250807-WA0039.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas keluar negeri. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut mengaku baru mendengar pencegahannya ke luar negeri dari media.

"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," ujar Anna dalam keterangannya saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (13/8/2025).

Anna mengatakan, Yaqut sebagai warga negara akan patuh terhadap hukum yang berlaku. Sehingga, dia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil," ucap dia.

Menurut Anna, Yaqut percaya proses hukum akan berjalan objektif. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya," kata dia.

Pencegahan ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yakni Ishfah Abidal Aziz serta seorang swasta berinisial FHM dicegah ke luar negeri.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan KPK.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," jelas Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us