Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. KPK mengeksekusi Budi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
"Hari ini jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor tingkat banding dengan terpidana Budi Budiman dengan cara memasukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selaam 1,5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip dari ANTARA, Jumat (11/6/2021).