Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya perlawanan agar capim bermasalah tidak bisa masuk ke dalam gedung komisi antirasuah. Caranya, pada Rabu malam (11/9), pimpinan KPK, Saut Situmorang didampingi penasihat Muhammad Tsani Annafari mengumumkan salah satu capim yakni Irjen (Pol) Firli Bahuri terbukti telah melakukan pelanggaran berat ketika masih duduk sebagai Deputi Penindakan.
Pelanggaran berat yang dimaksud yakni ketika ia terbukti bertemu dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Muhammad Zainul Majdi di Lombok. Menurut Saut, Firli terkonfirmasi bertemu dengan pria yang akrab disapa TGB itu sebanyak dua kali. Pertama, ketika digelar acara harlah ke-84 GP Ansor pada 12 Mei 2018. Kedua, pada 13 Mei 2018 ketika dilakukan pertandingan tenis sebagai bentuk acara perpisahan di lapangan Tenis Wira Bhakti.
"Dalam pertemuan ini, saudara F (Firli) duduk berdampingan (dengan TGB) dan bicara," kata Tsani ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (11/9) di gedung Merah Putih KPK.
Ia turut menyebut perbincangan akrab di antara keduanya terlihat pula saat Firli menghadiri kegiatan harlah GP Ansor.
"Di acara itu, TGB dan F duduk di barisan paling depan dan berbincang cukup akrab," tutur dia lagi.
Permasalahan muncul lantaran pada 2 Mei 2018, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pindana korupsi kepemilikan saham pemerintah daerah di PT Newmont pada periode 2009-2016. Salah satu pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu adalah TGB. KPK mencurigai mantan petingginya itu 'bermain mata' dengan TGB agar kasusnya tak dilanjutkan. Wah, kok bisa begitu ya? Memang KPK punya bukti-bukti apa?