Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hanif Dhakiri. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Intinya sih...

  • KPK akan memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait praktik pemerasan agen TKA di Kemnaker.

  • Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini setelah KPK menggeledah rumahnya pada Oktober 2025.

  • Delapan pihak telah diadili di Pengadilan Jakarta Pusat sebelum Heri, termasuk mantan Dirjen Binapenta dan PKK serta staf Ahli Menaker.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga tahu tentang praktik pemerasan agen Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

"Kami menduga praktik demikian sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami kepada pihak-pihak yang dapat memberikan keterangan ihwal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

1. Hanif Dhakiri sempat dipanggil KPK

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Hanif Dhakiri sebut tarif Trum jadi alarm serius bagi Indonesia. (Dok. Fraksi PKB)

KPK sebetulnya telah menjadwalkan pemeriksaan Hanif Dhakiri dalam kasus dugaan pemerasan Agen Tenaga Kerja Asing (TKA) pekan lalu. Namun, Hanif tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Hanif pun akan dipanggil lagi untuk diperiksa KPK. Namun, jadwalnya belum diungkapkan kepada publik.

2. Mantan Sekjen Kemnaker ditetapkan sebagai tersangka baru

Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Sebelumnya, Heri merupakan tersangka baru dalam perkara ini. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan KPK pada Oktober 2025.

KPK pun telah menggeledah rumah Heri Sudarmanto pada Oktober 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan sebuah mobil.

3. Delapan pihak telah diadili di Pengadilan Jakarta Pusat

8 Eks pejabat Kemnaker terdakwa pemerasan agen TKA (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Sebelum Heri, KPK telah lebih dulu menetapkan delapan tersangka yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Mereka adalah eks Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023 Suhartono, Staf Ahli Menaker yang juga mantan Dirjen Binapenta menerima, Eks Direktur PPTKA Wisnu Pramono, eks Koordinator Uji Kelayakan PPTKA Devi Angraeni, Pejabat Pembuat Komitmen PPTKA Gatot Widiartono, staf PPTKA Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan mantan staf PPTKA Alfa Ehsad

Editorial Team